Kitakini.news - Mantan Kades Tanjungkarang, KecamatanKamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, inisial BR ditahan Kejaksaan Negeri Kampardalam kasus korupsi dana desa.
Kasus korupsi ini diusut Polres Kampar dan dilimpahkan kekejaksaan agar bisa segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar AmriRahmanto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kades ini adalah denganmenggunakan Dana Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan beberapa kegiatanlain yang seharusnya dikerjakan TPK namun dikerjakan sendiri.
Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019 dan beberapa kegiatan lainnya digunakanuntuk kepentingan pribadi.
Dari audit atau perhitungan yang dilakukan InspektoratKabupaten Kampar ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp 1.5 miliaruntuk dua tahun anggaran.
Kini BR ditahan di Lapas Bangkinang dan mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2subsider Pasal 3 undang - undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20tahun penjara minimal 4 tahun.
Kontributor: Azzareen