Kitakini.news - PemilikSanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska, divonisdua tahun penjara karena menipu korban Alexander senilai Rp758 juta denganiming-iming jadi artis, Jumat (11/4/2025).
Majelishakim Pengadilan Negeri Medan meyakini wanita berusia 35 tahun itu terbuktibersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatuJaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska oleh karena itu denganpidana penjara selama dua tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Lucas SahabatDuha, dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Hakimmenegaskan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, itu tidakmengakui perbuatannya. Sehingga hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkanDesiska.
"Halyang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," kata salah satuhakim anggota, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan pertimbangan.
Mendengarputusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan Desiska menyatakan pikir-pikirselama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sebagaimanadiketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU RisnawatiGinting yang sebelumnya menuntut Desiska tiga tahun dan enam bulan (3,5 Tahun)penjara.
Diuraikandalam dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban mendaftardi Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaransebesar Rp1,5 Juta.
Kemudianpada Agustus 2019, Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkansaksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode danmenjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 Miliar.
Desiskamengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untukmembayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.
Saksikorban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curigasedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnyamencapai Rp758 Juta.
Namun,setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung adabermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksikorban mengalami kerugian secara materiel dan melaporkan perbuatan Desiska kePolrestabes Medan.