Kitakini.news - TimTangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan satu orangterpidana perkara Lingkungan Hidup yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan Bengkalis.
KasiPenkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Jumat (11/4/2025) menyampaikan, terpidanabernama Erick Kurniawan diamankan dari rumahnya di Villa Makmur Indah, KelurahanSei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025).
Dikatakannya,saat diamankan Erick tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantorKejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untukproses eksekusi menjalani hukuman.
DijelaskanAdre, perkara yang menjerat Erick itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 yangdijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 Jutadengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurunganselama dua bulan.
"Selainitu yang bersangkutan dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa)juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana denganketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 Jutadalam jangka waktu paling lama enam bulan," paparnya.
Tidakhanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaikikinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutudalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter bakumutu air limbah cair secara periodik.
"Dalamperkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1)huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya,dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkanhukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlahRp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnyaoleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkanpenahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasusini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.
Jaksapenuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukumErick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1)jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksajuga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahunkurungan.
Setelahdilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untukkemudian menjalani hukumannya," tandas Adre W Ginting.