Kitakini.news - KejaksaanNegeri Medan terima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judionline di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).
KepalaSeksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Denny Marinca menjelaskan,pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medankemarin, Senin (14/4/2025).
"Setelahmenerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsungditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya,Selasa (15/4/2025).
Selainitu Kasi Pidum Kejari Medan menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggarPasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.
Lebihlanjut dijelaskan Denny, alasannya dilakukan penahanan karena dikhawatirkanakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangitindak pidana yang serupa.
"JPUakan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untukdisidangkan," pungkasnya.
Sebagaimanadiketahui sebelumnya, penyidik polisi Polrestabes Medan melakukan penggerebekandi tempat hiburan malam H7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, terkait aktivitas judi online. Dari penggerebekan, petugaspolisi menetapkan tiga orang tersangka yang sedang bermain judi online.