Kitakini.news -Sekretaris Desa (Sekdes) berinisialJPS (46) yang diduga membakar selingkuhannya, ditetapkan sebagai tersangka olehPolres Padangsidimpuan.
"Pelaku sudah ditetapkansebagai tersangka," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalamketerangan resminya kepada awak media di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi, Senin(7/4/2025), di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Tersangka JPS diketahuimendatangi rumah korban (DRS) dan memintanya untuk membuka warung karenapelanggan mulai berdatangan.
Setelah bertemu di warung, terjadipertengkaran hebat antara keduanya, yang dipicu oleh tuduhan JPS bahwa korbanmemiliki pria lain.Emosi memuncak, pelaku menyiramkanbahan bakar jenis Pertalite ke tubuh korban dan langsung membakarnyamenggunakan korek api.
Korban sempat melarikan diri kekamar mandi, namun pelaku kembali mengejar dan menyiramkan Pertalite ke bagianbelakang tubuh korban, sehingga menyebabkan luka bakar serius."Ketika membakar korban, apijuga sempat menyambar tubuh pelaku," tambah Kapolres.
Polisi telah melakukan olah tempatkejadian perkara (TKP) dan terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebihlanjut.Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubunganpersonal yang berujung pada tindak kriminal berat. (**)