Kitakini.news -Tim Bidang Hukum (Bidkum) KepolisianDaerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tak mampu menghadirkan saksi ahli yangtelah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan Praperadilanyang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap dalam sidanglanjutan gugatan permohonan Praperadilan (Prapid) terkait sah atau tidaknyapenetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan Narkoba yang seharusnyamemasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, Kamis (17/4/2025).
Namun dikarenakan tim Bidkum PoldaSumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawanselaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto HosariParsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan, Senin (21/4/2025)mendatang.
"Dikarenakan sidang hari initermohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan,maka sidang ditunda dan dilanjutkan, Senin (21/4/2035)," ujar HakimCipto.
Hakim Cipto juga meminta agarpanitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namunhanya ahli pada sidang berikutnya.
"Tolong dicatat ya, termohon tidakmenghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya,namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan denganagenda kesimpulan," jelas Hakim Cipto.
Di luar persidangan, tim BidkumPolda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahlidi persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedungPengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Suhandri Umar Tariganmengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahlisesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.
"Kemarin kita telah membuat rencanauntuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat,keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelasnya.
Ternyata, lanjut Suhandri, hari inipihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di manaahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.
"Padahal, kita antara pihak pemohondan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun ituadalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," cetusnya.
Dengan tidak hadirnya saksi dan ahlidari termohon, kata Suhandri, sidang ditunda, Senin (21/4/2025), untukpengajuan ahli oleh termohon.
"Kami menilai ketidakhadiran saksidan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan. Sebab sudah kita teken daribelah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selakupemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita aturjadwalnya di jauh-jauh hari," bebernya.
Menurut Suhandri, pihak termohonmerasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untukmenghadirkan ahli.
"Bahkan saksi pun juga tidakdiajukan. Makanya kita bingung. Ini Praperadilan bagaimana? Yang menangkap ituseharusnya, di mana-mana Praperadilan pasti menjadi saksi petugas yangmenangkap," tegasnya.
Suhandri mengatakan bagaimanaprosedur mereka (Polisi-red) menangkap seseorang, bagaimana mereka membuatlaporan model A-nya, kapan itu SPDP diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yangdihadirkan di persidangan
"Jadi kalau seperti ini, kitabertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yangmenangkap klien kami tidak berani hadir," jelasnya.
Terkait hal itu, selaku pemohon Praperadilanmenilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknyamemaklumi."Sebenarnya kita kecewa, padahalkita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukanketika penangkapan terhadap klien kami," cetus Suhandri.
Bahkan, lanjut dia, dalam video yangberedar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan."Kita hanya ingin melihat, bagaimanadia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yangbersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.
Padahal pihaknya sudah monitor, darisidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan."Tapi kenapa tidak mereka (penyidikpembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasanSPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka(termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," tegas SuhandriTarigan.
Dia menambahkan, soal adanyaperdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencanapersidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakimtelah bijak mengambil keputusan.
"Ketika ada perdebatan dari pemohondan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambiltengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita jugamenghargai keputusan dari hakim," tandasnya. (**)