Kitakini.news -Dua terdakwa kasus korupsi kreditmacet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) TanjungPura divonis bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Medan, Kamis (17/4/2025).Kedua terdakwa yang dimaksudtersebut, yaitu Ok Rizky Ibrahim sebagai mantan pegawai BRI KCP Tanjung Puradan Fitriani selaku agen tak resmi.
Majelis Hakim yang diketuai As'adRahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yangmerugikan keuangan negara sebesar Rp550 Juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yakniPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubahdengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Ok Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satutahun delapan bulan (20 bulan)," vonis As'ad dalam sidang di ruang CakraVI Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara itu, Fitriani divonis limatahun penjara. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar dendamasing-masing sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Khusus Fitriani, Hakim menjatuhkanhukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negarayang telah dinikmatinya senilai Rp550 Juta.
"Dengan ketentuan apabilaterdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dandilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.
Namun, lanjut Hakim, apabilaFitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut,maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5tahun).
Sedangkan Ok Rizky tidak dibebankanmembayar UP. Sebab, menurut Hakim, Ok Rizky tidak menikmati kerugian keuangannegara berdasarkan fakta persidangan.Setelah membacakan putusan, hakimmemberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikirterkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringandibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkatyang sebelumnya menuntut Ok Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 Jutasubsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Fitriani dituntut enamtahun penjara dan denda sejumlah Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan, sertaUP sebesar Rp550 Juta.Dengan ketentuan apabila Fitrianitidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah,maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UPtersebut.
Dalam hal Fitriani tidak memilikiharta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti denganhukuman penjara selama tiga tahun. (**)