Komplotan Pengedar Ini Simpan Sabu di Kandang Ayam

- Sabtu, 04 Februari 2023 15:28 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/kmpltn_tpsl.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Tiga orang pria terduga komplotan pengedarnarkotika jenis sabu, akhirnya tak berdaya di tangan petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ketiganya adalah, RBR (23), AAS (44), dan ERL (41), warga Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Cerita penangkapan yang berlangsung dramatis itu terjadipada Rabu (1/2/2023) siang. Saat itu, sejumlah petugas bergerak menujuKelurahan Pasar Gunungtua, terkait laporan masyarakat akan maraknya peredarannarkoba di sana.

Setibanya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua,petugas menuju ke sebuah warung. Di sana, petugas mencurigai tiga orang laki-laki yang sedang duduk.

Lalu petugas langsung mengamankan ketiganya dan melakukanpemeriksaan. Namun petugas tidak menemukan barang bukti.

Alhasil, petugasmelakukan penyisiran di sekitar warung yang kemudian petugas menemukan sebuahember kecil warna hijau berisi 3 bungkus plastik klip kecil didugua berisi sabu seberat 0,46 Gram, di atas kandang ayam. Dari keterangan RBR, ia mengakubahwa barang haram miliknya.

Tersangka RBR mengaku memperoleh barang haram itu dari AASsebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket.

Usai menerima barangharamnya, RBR meletakkannya ke dalam ember. RBR selanjutnya menyimpan bendatersebut di kandang ayam.

Apabila ada orang yang akan membeli sabu, maka RBRmengambilnya dari kandang ayam tersebut.

RBR, biasa menjual sabu tersebutdengan harga Rp100 ribu per paket. Dan, RBR ternyata sudah tiga bulanbelakangan memperoleh sabu dari AAS.

Sedangkan AAS, membenarkan bahwa ia ada memberikan sabu keRBR sebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket.

AAS menyebut, sabu ituia peroleh dari ERL sebanyak 30 Gram pada hari Senin (30/1/2023) dengan hargaRp900 ribu per gram-nya.

Sementara, ERL membenarkan pula bahwa ia ada memberi sabusebanyak 30 Gram ke AAS.

Sedangkan sabu ia peroleh dari seorang pria wargaKota Medan yang masih dalam penyelidikan. Ia memperoleh barang haram itu lewatpengiriman ekspedisi pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Dan, ERL menjemput barang haramnya di Loket ekspedisi, padaesok siangnya sebanyak 30 Gram. Kemudian, ERL menyerahkan sabu yang ia pesandari Kota Medan itu ke AAS.

Saat itu, AAS menyetor ke ERL sebanyak Rp7 juta untukmembayar sabu dan sisa pembayaran sabu akan ia bayar jika benda terlarangtersebut habis terjual.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui KasatResnarkoba, AKP S Sagala pada Jumat (3/2/2023) pagi, membenarkan hal itu.

Dia menjelaskan, selain menyita sabu dari RBR, tumpukan plastik klip ukuranbesar, sedang, dan kecil, di dalam ember.

“Kemudian, ada juga sebuah toples kecil warna putih, uangtunai sebesar Rp1,45 juta kuat dugaan hasil mengedarkan sabu, dan satu unitHandphone,” terangnya.

Sedangkan dari AAS, lanjut Kasat, petugas menyita uang tunaiyang kuat dugaan hasil penjualan sabu senilai Rp4,3 juta.

Kasat menambahkan,dari ERL petugas menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp11,7 jutayang juga kuat dugaan hasil transaksi narkoba serta satu unit Handphone.

“Selanjutnya, petugas membawa ketiga terduga pengedar sabutersebut berikut barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel gunapemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba