Kitakini.news - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medanmelakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaankorupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilaiRp21,91 Miliar.
"Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis(17/4/2025), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizzakepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Dirinya mengatakan, tersangka RS diduga melakukan korupsipenguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di kawasanJalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medanmenerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS," jelasnya.
Sebelumnya kata Rizza, pihaknya telah memanggil yangbersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan.Namun tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya setelah kita menerima informasi bahwa tersangkasedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, KecamatanMedan Timur, Kota Medan, kita bersama personel Polrestabes Medan serta KepalaLingkungan setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka," sebutnya.
Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangkayang sedang berada di rumah bersama anaknya. Kepada tersangka, petugas kemudianmembacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yangdisampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
"Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukanperlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan KelasIIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," jelasnya.
Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secaraintensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga timsegera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Meski demikian hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwatersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat prosespenahanan. Namun, ketika akan diserahkan ke pihak Rutan, tersangka kembaliberpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasanbelum bisa dilakukan wawancara.
"Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandungmenggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapattindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB," kata Rizza.
Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadapRS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kalipanggilan tanpa alasan yang sah. Selain itu, selama proses penyidikan,tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolakmemberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akanmelaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secaramelawan hukum.
Lebih lanjut disampaikan Rizza, pihaknya menegaskan bahwatindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum danpemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
"Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsiphak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangkauntuk memperoleh pendampingan hukum," jelas Rizza.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp21.911.000.000 atau Rp21,91 Miliar lebih.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangpemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat(1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1KUHP," pungkasnya.