Tak Tahan Lihat Adegan Ciuman di Televisi, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Azzaren - Selasa, 22 April 2025 15:15 WIB
Teks foto : Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Seirampah, Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S. (James)

Kitakini.news - Seorang ayah tega melakukan tindak pidana pemerkosaanterhadap anak kandungnya sendiri sampai berkali-kali. Hal itu terungkap saatsidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Seirampah,Senin (21/4/2025) dengan terdakwa atas nama S (42 Tahun) warga Perbaungan.

Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Sergai Wira Siregar danFikri Adiyasa Rosidin dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan Ketua MajelisNovira, dengan anggota Ayu Melissa Manurung dan Virda.

Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, saatdikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2025) membenarkan bahwa agenda sidangperdana dengan terdakwa S adalah agenda pembacaan dakwaan.

Hasan menyebutkan dalam dakwaannya, JPU membacakankronologis terjadinya perkosaan yang dilakukan terdakwa S awal pertama kalinya.Anak korban disetubuhi pada sekitar bulan Juli di tahun 2021 di rumah terdakwadi kawasan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Pada saat itu terdakwa sedang menonton film di televisi yangada adegan ciumannya, sehingga hasrat birahi terdakwa timbul. Kemudian terdakwamasuk ke dalam kamar anak korban yang berada di depan kamar terdakwa.

Korban yang takut atas perbuatan terdakwa, tidak bisamelakukan perlawanan lebih kepada ayah kandungnya sendiri. Setelah itu,terdakwa tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebutsampai dilakukan berkali-kali, apalagi ada ancaman akan dibunuh.

Kejadian serupa terulang sampai beberapa kali, lanjut KasiIntel hingga akhirnya, anak kandung korban sebut saja namanya Bunga, pada satukesempatan bermain ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepadaseorang ibu dan ibu tersebut langsung memberitahukan kepada ibu kandung korbanLK dan melaporkannya ke Polsek terdekat.

Terdakwa dalam perkara ini, diancam pidana dalam Pasal 76 DJo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan KeduaAtas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU dalam dakwaannya menuntut terdakwa 17 tahun penjara dandenda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sidangselanjutnya, tambah Hasan Afif Muhammad, akan digelar 28 April 2025 denganagenda pembacaan putusan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Sidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pencurian Motor Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan di Sirandorung

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria 56 Tahun, Dugaan Pencabulan di Rumah Kosong

Hukum & Kriminal

Pria Asal Sibolga Diduga Cabuli Penumpang Usai Antar Keluarga ke Bandara

Hukum & Kriminal

Terima Laporan Warga, Petugas Ringkus Pelaku Cabul di Tapteng

Hukum & Kriminal

Sidimpuan, Bocah Keterbelakangan Mental Diduga di Cabuli Tetangga