Kitakini.news - SatuanReserse Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seoranglaki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan inisial MAR(19) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu(14/4/2025).
KapolresBinjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahrimenjelaskan, penangkapan terhadap terduga, dimana terlebih dahulu petugasmendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di lokasisering terjadinya transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkaninformasi tersebut, selanjutnya kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, langsungmemerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
"Setelahmelakukan penyelidikan di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki yang manasaat itu dianya sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untukdicurigai," ucap AKP Syamsul Bahri, Selasa (22/4/2025).
Saatitu juga tim Sat Narkoba Polres Binai dibawah pimpinan Kanit II Ipda EddySupratman, langsung mengamankan terduga sehingga ditemukan barang bukti padanyaberupa 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabudengan bruto 4,24 gram dan 1 unit HP Iphone berwarna merah muda.
Kemudiandilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama MAR (19) beralamat diBabalan Gg Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, KabupatenLangkat.
"TerhadapMAR beserta barang buktinya sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai sertadipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Sesuaiketerangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui keterangan Kasi HumasAKP Junaidi, inilah bentuk keseriusan polres Binjai dalam memerangi peredarannarkoba di wilayah hukum Polres Binjai.