Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil melakukanpenangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenisekstasi dengan inisial FSL (21) di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini,Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (20/4/2025).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKPSyamsul Bahri menerangkan, awal terjadinya penangkapan dimana terlebih dahulupetugas dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanyamelakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di lokasi akan adanya transaksijual beli narkoba.
Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas menemukan 1 unitmobil merk Toyota Calya dengan No Pol BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan danberkat naluri seorang petugas, kemudian langsung mendekati terduga dan saat itujuga terduga langsung menghindar.
Berkat kecurigaan oleh petugas, saat itu juga langsung melakukanpemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 butir pilnarkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan beratnetto 3,16 gr, 1 buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit HpIphone warna hijau dan diamankan 1 unit mobil Toyota Calya dengan No Pol BK1253 PZ.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga sehinggadianya mengaku bernama FSL (21) beralamat di Linkungan IV Sidosari Luar, DesaTanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Terhadap terduga FSL (21) saat ini sudah diamankan di PolresBinjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjarapaling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar AKP Syamsul Bahri,Selasa (22/4/2025).