Kitakini.news - Satreskrim NarkobaPolres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenisganja kering. Dari tangan tersangka, Y (34 tahun), ditemukan 34 paket ganjakering siap edar.
Sebelum penangkapan,jajaran Satreskrim Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengintailokasi tersangka Y, di Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Senin (21/4/2025)pagi.
Setelah dipastikan,anggota langsung membekuknya. Dari rumah tersangka, polisi menyita 34 paketganja kering siap edar yang telah dibungkus plastik bening.
"Penangkapan iniberdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaannarkotika jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, IptuNovitri Anhar, Selasa (22/4/2025).
Saat ini, tersangkabeserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna penyelidikan lebihlanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman lima tahun penjara.