Kitakini.news - PolresTapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba kembali memberantas peredarangelap narkotika. Pada hari Senin, (21/4/2025), sekira pukul 12.00 WIB, timOpsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria pengedar sabu dan ekstasi diJalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluannauli, Kecamatan Pandan,Kabupaten Tapteng.
Tersangkayang diamankan berinisial IAP (31), warga setempat. Iinformasi diterima timopsnal dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah padatransaksi narkotika di wilayah tersebut.
KapolresTapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKPGunawan Sinurat menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasilmengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu,serta lima puluh butir pil ekstasi. Total berat bruto sabu yang disita mencapai407,41 Gram dan pil ekstasi seberat 19,80 Gram. Selain itu, turut diamankansatu unit handphone android yang diduga digunakan tersangka sebagai saranakomunikasi dalam transaksi narkoba.
"Berdasarkanhasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dariseorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antarakeduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka juga mengakui bahwadirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebihdari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalamkasus serupa," jelas Kasat Narkoba, Rabu (23/4/2025).
Menindaklanjutipenangkapan ini, Polres Tapteng telah melakukan upaya pengembangan untukmencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dantersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dangelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.
Kamimengapresiasi peran serta aktif masyarakat yang telah memberikan informasiberharga, dan kami mengimbau agar sinergitas ini terus dijaga demi mewujudkanlingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Tapteng.