Tim Intelijen dan JPU Kejari Sergai Eksekusi DPO Terpidana Perkara Zinah

Azzaren - Rabu, 23 April 2025 18:30 WIB
Teks foto : Terpidana Ruben, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. (James)

Kitakini.news -DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben,dieksekusi Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai(Sergai) ke Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Rabu (23/4/2025).

"Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidakmelakukan perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Intel Kejari Sergai HasanAfif Muhammad didampingi Kasi Pidum Berkat M Harefa.

Sebelumnya DPO Terpidana diamankan oleh Tim Tabur KejatiSumut dan Kejari Pematangsiantar sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di JalanFarel Pasaribu Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Terpidana Ruben, lanjut Afif sebelumnya didakwa melakukantindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman.Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidanapenjara selama 5 bulan.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan setelah keluarnyaputusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Rubensejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukanpemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidanatidak bersedia hadir.

Setelah dilakukanpemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diantar ke Lapasuntuk menjalani hukuman.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait