Kitakini.news - SatresNarkoba Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandarNarkoba berinisial A, 32 tahun dan GA, 29 tahun, di Jalan Soekarno-Hattakelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (23/4/2025).
Penangkapanberawal informasi dari masyarakat diduga adanya transaksi Narkoba di lokasipenangkapan. Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri memerintahkananggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Saatitu tim menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, petugas mendekati duaorang pria yang sedang duduk di sepeda motornya.
Kemudiansalah satu pria tersebut bertanya kepada petugas "pesan barangbang?", petugas yang kemudian menjawab "iya".
"Saatitu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalutkertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung mengamankankeduanya,' kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul, Jumat (25/4/2025).
Saatdilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik kliptransparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 5,03 gram, satu lembar tisuwarna putih, satu unit hp merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda motormerk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW.
Keduanyadiboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan A dan GAyang keduanya tinggal Medan Sunggal.
"Terhadapkeduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika denganancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,"ujar AKP Syamsul.