Kitakini.news -Tim Tangkap Buron (Tabur) KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerjasama Tim Intelijen Kejari PematangSiantar mengamankan satu orang DPO Terpidana kasus penipuan di PematangSiantar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre WGinting menyampaikan, DPO terpidana kasus penipuan dengan jerat Pasal 378KUHPidana itu yakni, Hadly Hasyim Masyhuri Munte.
"Yang bersangkutan diamankan dirumahnya diJalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan SiantarMartoba, Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukanperlawanan," jelas Adre kepada wartawan di Medan, Selasa (29/4/2025).
Dijelaskannya, DPO terpidana atasnama Hadly Hasyim Masyhuri Munte itu sebelumnya diputus bebas oleh PengadilanNegeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan MahkamahAgung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munteterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuandan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Lebih lanjut Adre W Gintingmenyampaikan bahwa perkara yang menjerat terpidana berawal, Sabtu (8/10/2022) lalubertempat di JL. PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, KecamatanTorgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Tersangka Hadly Hasyim MasyhuriMuntemelakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp100.000.000 milikkorban bernama Dodi Zulkarnain Hasibuan dengan cara tersangka mengaku sebagaiperwakilan PT Herfinta Farm and Plantation yang ingin menjalin kerjasama dengankorban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (HerfintaGroup)," beber Adre.
Berkaitan itu tersangka meminta uangjaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp100.000.000 kepada korban. Namunberjalannya waktu, ternyata uang yang disanggupi oleh korban itu tidakdilaksanakan tersangka. Uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan olehtersangka hingga berujung laporan polisi dan penangkapan terhadap tersangka.
"Putusan Pengadilan NegeriRantauprapat Nomor: 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amarputusan Lepas Dari Tuntutan. Sementara putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1022K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan amar putusan menyatakan terbukti secarasah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkanpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan," paparnya.
Lebih jauh Adre W Gintingmenambahkan, DPO Terpidana selanjutnya diserahkan ke JPU dari Kejari Labusel untukdiserahkan ke Lapas untuk menjalani hukumannya. (**)