Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 10 anggota Debt Collector atau penagih utang yangmelakukan perusakan kendaraan di Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Para tersangka ini kabur ke berbagai daerah setelahmenghancurkan mobil dan menganiaya seorang pengemudi di lingkungan Kantor Polisi.
Polda Riau terus mengembangkan kasus perusakan danpenyerangan di Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah empat anggota Debt Collector ditangkap kurang 24 Jam pascakejadian, polisi kembali menangkap 10 orang di Pekanbaru, Kampar dan Siak,Jumat (25/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, KombesAsep Darmawan mengatakan ke 14 tersangka tergabung dalam kelompok Debt Collector Fighter yang beroperasidi Pekanbaru dan sekitarnya.
"Masing-masing tersangka berperan sebagai pelemparbatu, pemukul kaca dan body mobil serta penganiaya supir,"jelas Kombes Asepkepada wartawan di Riau, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil itu terjadi, Jumat(18/4/2025). Sekawanan penagih utang tersebut merusak mobil di halaman MarkasPolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Mereka ingin menarik paksa kendaraan yangdikemudikan seorang wanita. Dalam video yang beredar di media sosial, Polisi piketyang berjaga saat kejadian tidak terlihat melakukan pengamanan terhadap supirmobil.
Polresta Pekanbaru sudah mencopot Kepala Polsek Bukit RayaKompol Syafnil sebagai sanksi karena lemahnya pengamanan. Polda Riau juga masih mengembangkan kasus ini denganmemeriksa pemilik Leasing yang memerintahkan penarikan kendaraan. (**)