Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) menyebut bahwa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut tidakmenindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PTKejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliardi Bank Mega.
Irvan yang diduga kuat turutterlibat dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 Miliar di Bank Mega itusebelumnya berkas perkaranya sudah sempat diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU),akan tetapi dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
"Terkait kasus tersebut,berkasnya sudah lama dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19). Namun,tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas," beber Kepala SeksiPenerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin(28/4/2025) kemarin.
Adre menjelaskan, pihaknyamengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 4 Maret 2025 lalu. Sejakdikembalikan, penyidik hingga saat ini tak kunjung menyerahkan berkas perkarake JPU.
"Satu kali (P-19), kemudiansesuai perkembangan waktu, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dikembalikan ke penyidik. Dalam hal ini undang-undang mengatur batas waktu,"imbuhnya.
Ketika ditanya apakah penyidikankasus ini sudah dihentikan atau telah diterbitkan Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3), Adre tak menjawab secara gamblang. Dia hanya kembalimengatakan, SPDP dikembalikan karena ada batas waktu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasuspenggelapan ini, Supervisor Bank Mega, Yenny sedang diadili di PengadilanNegeri Medan dan akan menjalani sidang putusan, Rabu (30/4/2025) besok.
Tim penasihat hukum Yenny, JohannesM. Turnip, menduga Irvan turut terlibat dalam kasus ini berdasarkan faktapersidangan. Sehingga, pihaknya meminta Irvan diperiksa dan diproses hukum.(**)