Kitakini.news -Sejumlah narapidana(Napi) yang tengah mendekam dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas I Medan, diduga mengendalikan bisnis Narkoba dari balik jerujibesi.
Menanggapi hal tersebut, KepalaLapas Kelas I MedanHerry Suhasmin menegaskan bahwa isu itu adalah beritalama. Para Napi yang terlibat telah dipindahkan sejak dua bulan lalu."Itu berita lama. Napinya pun sudahdua bulan yang lalu kami pindahkan," dalih Herry ketika dikonfirmasi wartawan,Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, saat ditanya lebihlanjut soal kemana sejumlah Napi tersebut dipindahkan, Herry Suhasmin engganmemberikan jawaban. Termasuk saat dikonfirmasi tentang pemindahan sejumlah Napitersebut, merupakan indikasi bahwa benar adanya praktik peredaran Narkoba daridalam Lapas Kelas I Medan.
Sebelumnya viral di media sosialmenyebutkan adanya sejumlah Napi disebut-disebut merupakan jaringan PutraSurbakti diduga mengendalikan peredaran Narkoba dalam Lapas Kelas I Medan.
Adapun Napi tersebut diantaranya,yakni Heri selaku penghuni kamar N16 blok T5, Ivan Aceh penghuni kamar N12 blokT5, Rahmad Nainggolan alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, dan Black Tanjungalias Black penghuni kamar C16 blok T3.
Bahkan, sejumlah Napi tersebutdiduga mengendalikan aktivitas Narkoba dengan cara jual beli kamar danpenyewaan telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Medan. (**)