Kantor Hukum EPZA Minta Hakim PM 1-02 Medan Putuskan PDTH Kepada Terdakwa Letda Mar Chandra

- Kamis, 15 Desember 2022 13:29 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/EPZA.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Tim Hukum dari Kantor Eka PutraZakran, SH MH & Associates (EPZA) selaku Penasehat Hukum (PH) MayaFitrianty alias Maya alias Pipit bacakan surat terbuka untuk Majelis Hakim yangmenyidangkan perkara register nimor: 106-K/PM.1-02/AL/XI/2022 di halamanPengadilan Militer (PM) 1-02 Medan Jl. Ngumban Surbakti pada Rabu, 14 Desember2022.

Surat terbuka tersebut dibacakan oleh BismarSiregar, SH MKn, Ketua Tim (Katim) Hukum didampingi Eka Putra Zakran, SH MH,Sabda Abdillah Lubis, SH, Tuseno, SH, Debreri Irfansyah Sembiring, SH dan ImamRusyadi Pangat, SH, para advokat dari Kantor Hukum EPZA.

Dalam suratnya Bismar mengatakan pihaknya bertindakselaku PH Maya Fitrianty alias Maya, alias Pipit selaku pelapor dan istri dariTerdakwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal 1 Riksut), memintakepada Majelis Hakim PM 1-02 Medan untuk tetap profesional dalam menanganiperkara dengan Terdakwa Letda Mar Chandra yang didakwa melakukan tindak pidanaPasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP selaku Dakwaan Kesatu dan Pasal 49 huruf aUU Pengjapusan KDRT selaku Dakwaan Kedua.

“Berdasarkan laporan polisi dan bukti-bukti yangditunjukan klien kepada kami, penerapan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPtelah terpenuhi unsurnya, hal itu ditandai dengan hamilnya selingkuhan Letda MarChandra akibat perbuatannya,” ucap Bismar.

Disamping itu, lanjut Bismar, kliennya bernama MayaFitrianti alias Maya alias Pipit mengeluhkan ada rasa takut akibat mendengarinformasi bahwa terdakwa Mar Chandra tidak akan dihukum dengan hukum tambahanmengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Nah, itu sebabnya maka kita dari PH Pelapor ataukorban mengajukan surat terbuka kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwaagar tidak ragu-ragu dalam memberikan putusan pidana tambahan berupa hukumanPDTH kepada Letda Mar Chadra dari dinas kemiliteran, tegasnya.

 Lebih lanjut Bismar menerangkan, ada beberapaketentuan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penjatuhan pidana tambahantersebut, diantaranya, Pasal 14 huruf a jo Pasal 16 huruf ha angka 1 PP MenteriPertahanan No. 32 tahun 2023, SE Mahkamah Agung No. 5 tahun 2021, TelegramKasal No. STR/15//2005 dan Surat Rekomendasi Danlantamal TNI AL tanggal 30November 2022 perihal penambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI AL terhadapLetda Mar Chandra.

“Jadi berdasarkan sejumlah aturan tambahan tersebut,sudah selayaknya Majelis Hakim selain menjatuhkan hukuman pidana jugamenjatuhkan PDTH kepada terdakwa tanpa ragu-ragu, karena dasar hukumnya sudahjelas dan terang, jadi demi keadilan hukum, harapan kita Majelus Hakim tidakragu,” pungkasnya.

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba