Kitakini.news -Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, wanita berambut pirangAKH (34) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan PadangsidimpuanUtara diangkut personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (30/4/2025).
Penangkapan oleh petugas Polres Padangsidimpuan berlangsungSelasa (29/4/20250 sekira pukul 20.30 WIB, usai kepolisian menerima laporantentang adanya dugaan peredaran narkoba.
"Usai menerima laporan, personel langsung ke lokasi. Sesampainyadi lokasi petugas melihat perempuan inisial AKH. Kemudian langsung melakukanpemeriksaan dan didapati pelaku menguasai narkoba jenis sabu ," ujar KapolresPadangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Kemudian lanjut kasi Humas, petugas melakukan interogasiterhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut di dapatdari seseorang berinisial U yang tidak diketahui alamatnya, "Dan tim opsnalmelakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan mendapati kembali dua buah plastikklip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam lemari bajumilik pelaku," ungkapnya.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti tiga bungkusplastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 0,76 Gram, satu unit ponsel,satu buah tisu. Kemudian uang tunai Rp150.000. Selanjutnya pelaku diboyong keMapolres Padangsidimpuan.