Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 29 April 2025 15:41 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Anggota Ormas Kepemudaan (OKP) di Medan, Rahmad Dedy Silitonga(36) divonis tiga tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah turut menganiayaprajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga buta.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannyamenyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimanaPasal 170 ayat (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitongaoleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun," vonis Ketua Majelishakim dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa(29/4/2025).

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepadapenasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting,untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Putusan hakimdiketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwaselama 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKPtersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui MarhenGinta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall RetroMedan.

Disana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal,sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut danpergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seoranglaki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy,laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall RetroMedan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya punselanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemuisembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunyaDefliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen,Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNItersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersamateman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Dolibersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwadkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian,Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerangArlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saatbersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arahJalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motordari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh danlangsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yangdipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara