Kitakini.news -Ada ada saja ulah pria bernama Sahrimanto Siregar alias Anto(40), warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Ia menanam pohonganja di pekarangan rumahnya, kawasan Jalan Pengayoman.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede mengatakanbahwa pada Selasa (29/4/2025) sekira Pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan duabatang pohon ganja siap panen yang diperkirakan berumur 4 bulan.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede melalui KBO resnarkoba, IpruAswin Harahap menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tanaman ganja ini merupakanbagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republikindonesia.
Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yangmelaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian di Jalan Pengayoman DesaPurbatua.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukanpenyelidikan sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedangduduk disamping rumahnya.
Disaksikan Kepala Desa Purbatua kemudian petugas langsungmengamankan Anto dan mencari tanaman ganja yang ditanam pelaku di sekitarhalaman rumah miliknya dan kemudian tanaman ganja siap panen akhirnya kitatemukan.
Anto mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakanmiliknya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah berusiaempat bulan dan beberapa kali dijual ke pembeli.
"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganjatersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," ujar Kasat Narkoba
Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yangdikenal seharga 100 ribu per paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimalseumur hidup.