Kitakini.news -Perkembangan penangkapan pria bernama Sahrimanto Siregar aliasAnto (40) di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, terungkap bahwamodusnya adalah untuk konsumsi dan dijual eceran. Hal itu diketahui usai pelakuditangkap bersama dengan barang bukti, Selasa (29/4/2025).
"Pelaku sudah menanam ganja tersebut sejak Januari 2025, daribiji yang didapat dari seseorang berinisial H, saat yang bersangkutanmengkonsumsi narkoba bersama," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP WiraPrayatna melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, Rabu (30/4/2025).
Adapun modunya adalah agar tumbuhan tersebut bisa tumbuh besaruntuk dimanfaatkan daunnya dengan cara dikeringkan, kemudian dikonsumsi sertadijual sebagian dengan cara mengecer di sekitar lingkungan tempat tinggalpelaku.
"Setelah ganja dipanen, pelaku menjemurnya hingga dua hari.Kemudian dikemas kecil dengan harga eceran Rp10 ribu per bungkus plastik," kataK Sinaga.
Dari menanam ganja itu lanjut K Sinaga, pelaku sudah melakoninyaselama 4 bulan dan sudah menghasilkan uang sebesar Rp100 Ribu.