Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 30 April 2025 22:41 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan uang bank Mega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terbukti gelapkan uang senilai Rp8,6 miliar, Supervisor BankMega Regional Medan, Yenny, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakimPengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meyakini perbuatanwanita berusia 47 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimanadakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakniPasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenny oleh karena itudengan pidana penjara selama delapan tahun," vonis Ketua Majelis hakim,Joko dalam sidang di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, warga Jalan Brigjend Zein Hamid No. 63,Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, itu juga dihukum membayar dendasebesar Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"ujar Joko.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Yennydan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkaitapakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU padaKejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Yenny 10 tahun penjara dandenda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Yenny terlibat penggelapan danpencucian uang Bank Mega Regional Sumut senilai Rp8,6 miliar dengan caramemanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentinganpribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola danaperusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untukmengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksiantar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmisesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku KepalaTeller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikanpengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksiyang sah.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan bank, uang tersebut malahYenny transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, dan kemudianmengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkanuang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporanterkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekeningpribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribaditermasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Hukum & Kriminal

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara