Kitakini.news -Majelishakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan juruparkir (parkir) bernama bernama Ardani Laia hingga tewas dengan hukuman 3,5tahun penjara, Rabu (30/4/2025).
Ketigaterdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigandan H. Iqbal Tarigan. Ketiganya merupakan warga Jalan Setia Budi, KelurahanTanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Majelishakim yang diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa PenuntutUmum (JPU), yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkanpidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tigatahun enam bulan (3,5 tahun)," vonis Ketua majelis hakim Firza didampingiAs'ad Rahim dan Erianto Siagian dalan sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan NegeriMedan.
Menuruthakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya korbanmeninggal dunia. "Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernahdihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,"kata Firza.
Setelahmembacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untukberpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum bandingatau tidak.
Putusanhakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa sembilantahun penjara.
Diuraikandalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia BudiMedan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepadaIqbal, akan tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antarakorban dengan Iqbal.
Kemudianpada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumahmakan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan duateman korban lainnya.
Selanjutnya,Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lamakemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda.Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilahkeributan.
Disitu, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawatipun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluardarah dari hidung dan mulut korban.
Melihatitu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumahsakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa keRumah Sakit Bhayangkara Medan.