Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pelaku residivis kasusnarkoba dengan inisial J, 54 tahun, di Dusun Kenanga Desa PadangbrahrangKecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa pekan lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang terduga Jyang sangat meresahkan masyarakat.
Petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalanihukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang laluatas kasus narkoba.
"Petugas yang melakukan penangkapan J menemukan barangbukti berupa dua plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabudengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warnabiru BK 3660 IR," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,Kamis (1/5/2025).
"Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika denganancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,"ujar Akp Syamsul.
Menurut Akp Syamsul, Polres Binjai tetap berkomitmen mendukungprogram pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda.