Putusan inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Abimanyu - Rabu, 30 April 2025 18:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Setelah putusan Pengadilan NegeriMedan, terhadap terdakwa Frida Mona Simarmata (69), dinyatakan berkekuatanhukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan memastikanpihaknya segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

"Terkait vonis satu tahun penjaraterhadap terdakwa Frida Mona Simarmata, karena tidak ada upaya hukum banding,maka putusan tersebut telah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," tegas JPUSeptian Napitupulu, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, kata JPU, terdakwamerupakan warga Jalan Setia Budi Nomor 473, Kelurahan Tanjung Sari, KecamatanMedan Selayang, Kota Medan itu, tidak dilakukan penahanan mulai dari penyidik,penuntutan umum hingga ke persidangan.

"Dalam amar putusan majelis hakimmenetapkan agar terdakwa ditahan. Kita akan segera melakukan eksekusiberdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PengadilanNegeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Frida Mona Simarmatakarena terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, yakni menyewakan tanah ataubangunan milik orang lain secara melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa Frida Mona Simarmata oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun.Menetapkan agar terdakwa ditahan," tegas Hakim Ketua Deny Syahputra saatmembacakan putusan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa(15/4/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutanJPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Frida Mona Simarmatadengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kita sebelumnya meminta agarmajelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, karenaterdakwa melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal," ujarSeptian.

Kasus Penyewaan Rumah Tanpa Izin

Diketahui kasus ini bermula ketikaterdakwa Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di JalanSetia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan.

Setelah pemilik rumah meninggaldunia pada 2021, rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa Frida lalu menggantikunci rumah tanpa seizin ahli waris, lalu menyewakan kepada Tunggul Purba.

Pada 15 November 2021, Fridamenerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk dua tahun. Kejadianitu diketahui oleh tetangga, Muslim, yang memberitahukan kepada Ngapuli Purbaselaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah tersebut benartelah ditempati tanpa izin. Frida lalu dilaporkan ke polisi.

Terdakwa Frida Mona Simarmata Terlibat Banyak PerkaraPerdata

Menariknya, terdakwa Frida Mona Simarmataternyata juga dikenal aktif menggugat berbagai pihak dalam perkara perdata diPengadilan Negeri Medan, maupun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, KabupatenDeli Serdang.

Bahkan, terdakwa Frida MonaSimarmata juga pihak pihak tergugat dari sejumlah perkara perbuatan melawanhukum (PMH), atas jual beli tanah.

Salah satu perkara menonjol adalahgugatan terhadap Yayasan Pendidikan Harapan dan sejumlah warga di Jalan Sidobakti,Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, dalam perkara Nomor:454/Pdt.G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatannya, Yayasan PendidikanHarapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi(tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul(tergugat VI), telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada dirinya selakupenggugat.

"Namun, dalam pemeriksaan dipersidangan dan saat sidang lapangan, Frida Mona tidak mampu membuktikankepemilikannya, sementara para tergugat menunjukkan bukti kepemilikan sahseperti SHM dan SHGB," kata Zainul pemilik sah rumah dan tanah di JalanSidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Selain itu, kata Zainul selakutergugat VI, menegaskan kejanggalan muncul dari keterangan saksi DameriaSimarmata, yang merupakan kakak kandung Frida.

"Dalam persidangan, saksi menolakdiperiksa karena hubungan keluarga. Namun dalam putusan, keterangan saksijustru tertuang di bawah sumpah, menimbulkan tanda tanya," tegas Zainul yangjuga berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.

Zainul mengatakan perkara tersebutkini tengah berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan nomor230/Pdt/2025/PT Mdn, diperiksa oleh Diris Sinambela selaku Hakim Ketuadidampingi Dr. Dahlan Sinaga, dan Janverson Sinaga masing-masing sebagai HakimAnggota.

Dirinya bersama sejumlah warga JalanSidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang memintaagar majelis hakim di semua tingkatan berlaku adil dan jeli dalam menangani gugatanyang diajukan Frida Mona Simarmata.

"Kami hanya ingin keadilanditegakkan. Jangan sampai karena kelemahan administrasi atau kejanggalan dipersidangan, hak masyarakat jadi terganggu. Apalagi penggugat (Frida Mona),saat ini berstatus narapidana kasus menyewakan rumah tanpa izin dari pemilik,"tegas Zainul. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Hukum & Kriminal

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara