Kitakini.news -Dua orang tersangka pengedarnarkoba digerebek polisi di rumahnya di Kuantan Singingi, Riau. Satu orangtersangka berusaha melompat ke sungai menghindari dari tangkapan petugas, Senin(28/4/2025).
Seorang tersangka pengedarsabu-sabu disergap polisi saat berada di rumahnya di Desa Kampung Baru Timur,Kuantan Singingi, Riau.
Tersangka berinisial IN, takberkutik saat mengetahui kedatangan petugas yang mengepung rumahnya.
Kasat Narkoba Polres KuantanSingingi Akp Novris H. Simanjuntak, Rabu (30/4/2025), mengatakan dalampenggeledahan, petugas menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu seberat 12 gramdan sejumlah uang tunai hasil penjualan yang disembunyikan di dalam jok sepedamotor.
Tersangka mengatakan barangterlarang itu baru dibelinya dari temannya berinisial AN. Polisi yang melakukanpengembangan langsung memburu pengedar lainnya.
Tersangka Ardianto yangmengetahui kedatangan polisi berupaya kabur ke sungai yang berada di belakangrumahnya.
Polisi yang telah mengepunglokasi akhirnya dapat menangkap tersangka yang disaksikan anggota keluarganya.
Bersama tersangka, polisimenyita sabu-sabu seberat 40 gram dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.Penangkapan tersangka merupakan pengambangan kasus dari tersangka berinisal Iyang telah ditangkap lebih dulu di tempat terpisah.
Guna penyelidikan lebih lanjut,tersangka kemudian dibawa ke kantor Polres Kuantan Singingi.
Polisi masih mengembangkankasus dan mengejar bandar sabu-sabu tersebut yang identitasnya telah diketahuipetugas. Tersangka dikenai undang-undang tentang narkotika dengan ancamanhukuman enam tahun penjara.