Kitakini.news -
Seorang tersangka pengedar sabu-sabu dibekuk tim opsnalPolsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka berinisial AL berupaya menyerang petugasmenggunakan sebilah senjata tajam. Petugas yang dilengkapi senjata apimengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara dan akhirnya dapatmeringkus tersangka.
Bersama tersangka, polisi menyita dua paket sabu-sabu, siapedar seberat lebih kurang 3 gram. Tersangka kemudian dibawa ke kantor PolsekKampar Kiri Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Ipda David Gusmanto, Selasa(29/4/2025), mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus dan mengejarpemasok barang haram itu berinisial AT dan telah dimasukkan sebagai daftarpencarian orang atau DPO.
Tersangka dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.