Kitakini.news -Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan KTP yang menjalankanoperasinya melalui media sosial, pada 15 April lalu. Kejahatan ini melibatkanpegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes AdeKuncoro Ridwan, Rabu (30/4/2025), anggota Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Riau, menangkap pria berinisial RWY di Jalan Lintas Pekanbaru-TelukKuantan, Provinsi Riau. RWY ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil.
Dikatakannya tersangka anggota sindikat pemalsuan KTP inilangsung dibawa ke Markas Polda Riau.
Polisi juga berhasil menangkaptiga anggota sindikat lain di berbagai lokasi, berinisial FHS, RWT dan SHP yangmerupakan pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah KabupatenBengkalis.
Masing-masing tersangka berperan sebagai pemilik akun mediasosial, mencetak KTP dan pemesan buku nikah kosong dari Bekasi.
Sedangkan pegawai honorer SHP menjadi tersangka kunci kasuspemalsuan dokumen negara ini yang memasok blanko KTP asli dari DisdukcapilBengkalis.
Para tersangka memalsukan data kependudukan dan menjalankanaksinya dengan menawarkan jasa pembuatan KTP, buku nikah, kartu keluarga, aktakelahiran dan NPWP melalui media sosial facebook.
Sindikat ini mematok harga 2,5 juta rupiah untuk setiap dokumennegara dan sudah mencetak sekitar 50 KTP palsu beserta dokumen lain.
Empat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.