Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 05 Mei 2025 21:12 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Syaiful Hidayat alias Opung (55) warga asal Sumatera Baratdihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karenamenjadi kurir sabu seberat 800 gram, Senin (5/5/2025).

Majelis hakim yang diketuai Eliyurita meyakini warga JalanJorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung,itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaanprimer.

Adapun dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yang dimaksudtersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Hidayat aliasOpung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," vonisEliyurita dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayardenda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti atau subsider enam bulan penjara.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Syaiful tidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Syaifulmeresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesaliperbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama dipersidangan," ujar Eliyurita.

Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada KejaksaanNegeri Belawan kompak menyatakan terima.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yangsebelumnya menuntut Syaiful 17 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliarsubsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu(20/11/2024) lalu. Saat itu, Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke KotaKutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).

Tawaran tersebut pun diterima dan di hari yang sama, Syaifullangsung berangkat dari Sumbar ke Kutacane. Kemudian, Syaiful tiba di Kota Medanpada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Di Medan, Syaiful menginap di Hotel Alam Indah II kurang lebihselama satu minggu sambil menunggu arahan atau perintah untuk menerima danmengantarkan sabu-sabu tersebut.

Kemudian pada Rabu (27/11/2024), Ipul menghubungi Syaiful danmenyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam tepatnya depanMall Ring Roand City Walk.

Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful pun membawanya ke hotelpenginapan. Sesampainya di hotel, Syaiful pun bersiap untuk mengantarkan barangharam itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedangada longsor.

Keesokan harinya, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB,pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara mendatangikamar Syaiful dan langsung menangkapnya.

Saat diinterogasi, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupahsebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut keKutacane.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara