Kitakini.news -Tim SatreskrimPolres Padangsidimuan mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku juruparkir liar yang ada disejumlah titik di Kota Salak tersebut, Jumat (2/5/2025).
KapolresPadangsidimpuan AKBP Wira Prayatnamelalui Kasi Humas AKP K Sinagamembenarkan penangkapan tersebut dengan dasar Undang-Undang yang berlaku dansurat telegram Kapolri.
"Selainaduan masyarakat, penangkapan itu juga sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentangKepolisian dan sesuai dengan Surat Telegram (STR) KapolriNomor: STR1081/IV/OPS.1.3 2025 Tanggal 28 April 2025 tentang OPS Kepolisian Kewilayahan dalamrangka menanggulangi dan menindak gangguan keamanan dan kejahatan aksipremanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas daniklim investasi kondusif," beber AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat(2/5/2025).
Atas dasar itu,lanjutnya, lima terduga pelaku parkir liar turut diamankan yakni inisial, DNAlias Cukir (45) warga Jalan mangga Padangsidimpuan Utara, EC Alias Pablo (45)warga Batang Bahal dan TPS Alias Mando (29) warga Jalan SM Raja, SitamiangPadangsidimpuan Selatan, RF Alias Bising (25) warga Kelurahan Sitamiang danterakhir R Alias Gasing (30) warga Wek II, Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Masih kata AKP KSinaga, selain barang bukti sejumlah uang sebesar Rp19 ribu, ke 5 terduga juruparkir liar tersebut juga dibawa ke ruangan Sat Reskrim PolresPadangsidimpuanuntuk di lakukan interogasi. (**)