Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjaimenangkap dua orang yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu berinisial S(48) dan LNG (23) di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, KecamatanBinjai Barat, Kota Binjai, Senin (5/5/2025).
Penangkapan berawal saat petugasdibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu sedang melakukan Patroli sebagai bentukantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
"Pada saat petugas tiba di JalanRambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk diatassepeda motornya masing-masing. Kemudian timbul rasa curiga sehingga petugasmendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanyamenghindar dan pergi menggunakan motornya," ujar Kasi Humas Polres Binjai,AKP Junaidi kepada wartawan di Binjai, Selasa (6/5/2025).
"Kemudian terjadi aksi salingkejar di tengah heningnya malam. Dan pada saat diamankan kedua orang priatersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulanantar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapanoleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya," beber AKP Junaidi.
Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP,lanjut AKP Junaidi, tersangka S (48) yang merupakan warga Desa Padang Brahrang,Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti padanya berupasatu bungkus Narkotika jenisSabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan Bruto 100,97 Gram, lunit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor plat kendaraan BK 5518RBP.
Sedangkan dari tersangka LNG (23),sambung AKP Junaidi, ditemukan barang bukti satu plastik transparan berisikandua butir pil Ekstasi warna Hijau dan Ungu dengan berat 0,72 Gram, 1 plastiktransparan berisikan 2 butir pil Ekstasi warna Orange dan Pink dengan berat0,71 Gram, satu plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat 0,60 Gram,satu unit HP merk Vivo warna Biru, satu tas selempang warna Hitam dan satu unitsepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor plat kendaraan BK 5175 ZAQ.
"Terhadap keduanya sudahdiamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun danpaling lama seumur hidup," pungkasnya. (**)