Kitakini.news -Seorang wanita tak berkutik saatdiringkus Tim Opsnal Unit Lidik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantardi Kota Pematangsiantar dari pinggir Jalan saat hendak menunggu calon pembeliSabu.
Wanita itu berinisial MYP (39),Warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Pasalnya iaharus berurusan kepada Polisi dikarenakan memiliki Narkotika jenis Sabu yangdidapati darinya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP SahUdur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede menyampaikanpenangkapan tersebut atas informasi masyarakat akan peredaran sabu yang kianmarak disekitaran wilayah Lorong 3 BDB, disekitaran rumah tersangka.
Sebabnya, Polres Siantar mengucapkanterimakasih untuk kerjasama dan kolaborasi dari masyarakat akan informasiterkait pemberantasan jaringan peredaran Narkoba di Kota Siantar yang dicintaibersama.
"Berawal akan informasimasyarakat. Personel dari unit satu langsung gerak cepat melakukan penyisiranke lokasi," tutur AKP Jonni kepada wartawan di Siantar, Selasa (6/6/2025).
Selanjutnya saat tiba dilokasi,personel menemukan seorang wanita sesuai informasi sedang berada di pinggiratau tepi Jalan Perwira yang tak jauh dari rumahnya.
Secepatnya petugas langsungmenyergap tersangka dilokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukanbarang bukti dua paket sabu dari dalam kotak rokok yang didapati dari fisiktersangka.
"Dari lokasi ditemukan 2 paket Sabudari tangan tersangka. Kemudian saat dilakukan pendalaman, wanita itu mengakumasih ada menyimpan sabu di rumahnya," terang AKP Jonni.
Kemudian dari dalam rumah tersangkaditemukan 1 paket Sabu, Timbangan digital, bungkus klip kosong dan uang tunaisenilai Rp1.500.000.Maka itu total barang bukti Sabu yangdidapat dari tersangka sebanyak 3 paket Sabu dengan total Bruto4,28 Gram.
Masih kata AKP Jonni, tersangka saatdiringkus petugas dari pinggir Jalan sedang menunggu pembelinya atau pasien.Kepada Polisi tersangka mengakuiatas kepemilikan barang haram itu yang didapatkannya dari Kota Medan. Namunpetugas belum berhasil melakukan pengembangan saat itu juga.
Sehingga atas pengakuan itu tersangkaMYP berserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor guna dilakukanpengembangan lebih dalam dan proses hukum."Tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"imbuhnya. (**)