Kitakini.news - Pasangan suami istri(pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mencabuli anak dibawah umurhingga hamil enam bulan. Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto, tersangkaD (48 tahun) dan F (42 tahun), terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya,Sumatera Barat, AKBP Purwanto, merilis hasil pengungkapan kasus menonjol diwilayahnya, Senin (5/5/2025) sore. Turut hadir Bupati Dharmasraya, Annisa SuciRamadhani.
Pasangan suami istri(pasutri) diringkus Polres Dharmasraya, karena diduga mencabuli anak berumur 15tahun hingga hamil enam bulan dan diduga mereka memiliki penyimpangan seks.
Peristiwa tersebut terjadipada 7 Nopember 2024, korban dibawa ke rumah pasutri di Jorong Timpeh,Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, dengan maksud kerjadi rumah makan.
Setiba di rumah pasutri itu,korban disuruh bersih-bersih badan dan makan nasi serta istirahat sejenak.Kemudian tengah malam, korban disuruh meminum ramuan obat yang telah dibuatpelaku dan istrinya.
Usai meminum ramuan itu,tiba-tiba saja korban tidak sadarkan diri. Korban pun tak tahu apa yangdilakukan pasutri tersebut ketika ia tak sadarkan diri. Saat korban terbangunpagi hari, korban merasa seluruh badannya sakit.
Diketahui pelaku melakukanhubungan intim bertiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulangterjadi dan berjarak satu minggu dengan cara korban diantar jemput terlaporbeserta istrinya. Terakhir, pelaku mencabuli korban, pada 31 Maret 2025 lalu.
Kapolres Dharmasraya, AKBPPurwanto Hari Subekti mengatakan, setelah menerima laporan dari korban danmelalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, pihaknya langsungmelakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
"Pasutri ini telah ditetapkansebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun.Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban saat ini telah hamil 24minggu atau kurang lebih enam bulan," ungkap AKBP Purwanto Hari Subekti.
Kasus ini tengah ditanganioleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, denganpendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban. "Tersangkaterancam hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas Kapolres.