Kitakini.news - PolsekPadangtualang melakukan penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat mengedarkannarkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjungselamat, KecamatanPadangtualang, Kabupaten Langkat.
Dalampenggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni MM (40) wargaLingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan PadangtualangKabupaten dan HS (19) pendukung Dusun Namo Merbo Desa Sei Musam Kecamatan BatangseranganKabupaten Langkat.
Selainitu, petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuransedang yang didalamnya diduga berisi 5,56 gram sabu, 4 bungkus plastik klipbening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi sabu, 2 bungkus plastikbening berukuran besar kosong, tas selendang hitam, timbangan elektrik, 2handphone,tikar plastik dan uang Rp789.000.
KapolsekPadangtualang, AKP Masagus ZD mengatakan penangkapan tersebut berkat adanyalaporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, Kamis (1/5/2025) sekira pukul21.00 WIB.
"Penangkapantersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung kitatindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi dimaksud," ujar AKP Masagus,Sabtu, (3/5/2025).
DijelaskanKapolsek, malam itu petugas menerima informasi dari warga terkait adanya duapria diduga sering mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sidosari DalamKelurahan, Tanjungselamat Kecamatan Padangtualang Kabupaten Langkat.
"Malamitu, kita menerima laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugasbersama dengan dua warga yakni Tri Kusnadi dan Sukardi menuju lokasi yangdicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba, " ungkap Kapolsek.
Setibanyadilokasi tersebut, sebut Kapolsek Padangtualang, petugas dan warga melihat duapria melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di arealperladangan sawit Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan TanjungselamatKecamatan Padangtualang.
"Ketikapetugas dan warga tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan dua priamencurigakan dan mendatangi serta langsungmelakukan penggeledahan danmenemukan berbagai macam barang buktinya," jelas Kapolsek.
Dilokasi, sambung Kapolsek, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya,dimana dua tersangka mengakui semua barang bukti tersebut milik mereka.
"Keduapelaku saat di interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti yang beradadilokasi kejadian milik mereka," sebut Kapolsek.
Merekajuga mengaku, tambah Kapolsek, barang tersebut diperoleh dari seorang perempuannama panggilannya F berdomisili di Kwala Sawit yang dititipkan untuk dijual dankeuntungan akan dibagi.
"Berdasarkanketerangan para tersangka, narkoba tersebut milik F yang dititipkan untukdijual dan hasil penjualan akan dibagi hasilnya, pelaku juga mengaku barumendapatkan uang penjualan sebesar Rp 789.000," papar Kapolsek serayamenambahkan keduanya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebihlanjut ditegaskan Kapolsek, bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukanpenggrebekan dan melakukan penindakan dilokasi tersebut.
"Kitasudah tiga atau bahkan empat kali sudah melakukan penggrebekan dilokasitersebut, bukan hanya ini aja, bahkan saat menggerebek kita bersama dengan wargayang melaporkan. Intinya kita tetap berkomitmen terus memberantasnarkoba," tegas Kapolsek.