Empat Kurir 40 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Abimanyu - Kamis, 08 Mei 2025 02:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Empat terdakwa kurir 40 Kilogram Narkobajenis Sabu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (7/5/2025).

"Meminta kepada majelis hakimmenjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,"tuntut JPU Friska Sianipar dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan NegeriMedan.

Keempat terdakwa yakni, BenyaminSembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli Serdang, Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V,Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Senta Sitepu (40) warga Dusun III SimpangRanting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang dan Sahrial (36) warga DesaSei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Perbuatan keempat terdakwamelanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangnarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

JPU menyampaikan adapun halmemberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintahdalam memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa telah meresahkanmasyarakat. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan dariJPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan padapekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan padaRabu (14/5/2025), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehathukumnya," ucap Hakim Philip.

JPU Friska dalam surat dakwaansebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah)ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumut, Senin (14/10/2024).

"Kasus ini bermula pada hari Sabtu(12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untukmenjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai," ujar dia.

Kemudian, terdakwa merental satuunit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai. Sesampainya di lokasi,terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang priasuruhan Koher.

"Ketiga orang suruhan Kohler itumemberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepadaterdakwa Puji dan Sahrial," terangnya.

Setelah menerima sabu-sabu itu,lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. "Pada Minggu(13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untukmengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin keKecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang," bebernya.

Selanjutnya, kata JPU, keesokanharinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher."Saat ingin mengantarkan sabu-sabuitu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian PoldaSumut," kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap terdakwaPuji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai,polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg.

"Berdasarkan pengakuan keduanya,mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus Sabu lainnya kepada terdakwaBenyamin Sembiring," katanya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU,terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepadaterdakwa Senta Sitepu.Petugas kemudian menangkap terdakwaSenta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukansatu karung berisi 20 bungkus Sabu dengan berat 20 Kg yang disimpan di dapur.

"Kemudian keempat terdakwa besertabarang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut gunaproses penyidikan lebih lanjut," ujar JPU Friska Sianipar. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Hukum & Kriminal

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Hukum & Kriminal

Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Hukum & Kriminal

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap