Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas KesehatanTapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua anak buahnya divonis hukuman 16bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim yang diketuai As'adRahim meyakini Nursyam dan kedua anak buahnya yaitu, Henny Nopriani Gultomselaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan sebagaimantan Kepala Bidang Pelayanan, terbukti bersalah melakukan korupsi berupapemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel)Puskesmas se-Tapteng pada tahun 2023 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertamayang dimaksud, yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Nursyam, Henny Nopriani Gultom, dan Herlismart Habayahan dengan pidanapenjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan)," vonis hakim As'ad dalamsidang di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/5/2025).
Selain pidana penjara, hakim jugamenghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.
Khusus Nursyam dibebankan membayaruang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesarRp10,6 Miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulanusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanyadisita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP.
"Namun apabila harta bendaterdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti denganhukuman penjara selama satu tahun," ujar As'ad.
Sementara Henny dihukum membayar UPsenilai Rp21 Juta dan Herlis sejumlah Rp20 Juta. UP tersebut telah dibayarkanHenny dan Herlis kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.
Hal yang memberatkan menurut MajelisHakim ialah perbuatan para terdakwa menyebabkan terhambatnya program pemerintahTapteng khususnya Sumatera Utara, sehingga upaya untuk membantu masyarakattidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Perbuatan para terdakwabertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnyamemberantas korupsi, dan para terdakwa telah menikmati hasil dariperbuatannya," kata As'ad.
Sedangkan hal yang meringankan,sambung As'ad, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui danberjanji tidak mengulanginya lagi. "Hal-hal yang meringankan pula terhadapHenny dan Herlis telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikanwaktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan Hakim lebih ringandibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) PutriMarlina Sari, yang menuntut para terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp100 Jutasubsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntutNursyam untuk membayar UP senilai Rp10,6 Miliar. Dengan ketentuan apabila UPtidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan Inkrah, makaharta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal apabila harta bendaNursyam juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti denganhukuman penjara selama satu tahun. (**)