Kitakini.news -Satres narkoba Polres Binjai, menangkap seorang laki-lakisebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di JalanSukadamai Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsiSumatera Utara, Minggu (4/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal saat kasat narkoba Akp Syamsul Bahri,menerima informasi dari masyarakat bahwa TKP tersebut sering terjadi jualbeli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.
Petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu AlexP Pasaribu beserta anggotanya, saat di TKP kemudian petugas melihat seoranglaki-laki yang sedang duduk diatas motornya dan saat akan didekati terdugalangsung mengeluarkan kata-kata "ADA PESAN BANG" disahutlangsung oleh petugas "YA ADA", kemudian terduga langsungmenyodorkan bungkusan terhadap petugas.
"Saat itu juga tim langsung mengamankannya dan saatdilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa satu plastik klip transparanberisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, satu unit hp merk vivo warna hijaumuda serta satuunit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver NopolBK 5717 ARB," kata Akp Syamsul, Rabu (7/5/2025).
Saat dilakukan interogasi LNH tinggaldi jalan Sidomulyo Gg. TeloLk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
" Sesuai pengakuan dan keterangan dari LN bahwa dirinyaberangkat ke Kota Binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsungmemburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 wib petugas berhasil melakukanpenangkapan terhadap MV (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan LimauMungkur Kecamatan Binjai Barat serta ditemukan barang bukti berupa 1kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabuberat brutto 99,10 gram, 1 unit hp merk vivo warna biru, 1 unit hp merk oppowarna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam," tambah AkpSyamsul.
Terhadap LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumanpenjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
" Sedangkan MV dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanpenjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," ujarAkp Samsul.