Kitakini.news - Direktorat ReserseNarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat100 kilogram dalam operasi yang digelar di empat lokasi berbeda pada Selasa(6/5/2025). Tiga lokasi berada di Kota Medan, sedangkan satu lokasi lainnya diPelabuhan Merak, Banten.
Direktur ReserseNarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsungkegiatan prarekonstruksi di ketiga lokasi tersebut. Prarekonstruksi dilakukanuntuk mencocokkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dengan fakta lapangan.
"Rekonstruksi inipenting untuk menguatkan fakta hukum. Ada 40 adegan yang diperagakan, terbagidalam empat tahap: mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian,"ujar Kombes Calvijn, Rabu (7/5/2025).
Di lokasi pertama,Kompleks Tasbih I, Medan Selayang, petugas menangkap ZR (47), warga Aceh, yangdiduga berperan sebagai penyimpan dan pengemas sabu.
Dari lokasi ini,disita 39 bungkus sabu seberat 39 Kilogram yang dikemas dalam plastik teh Cina,satu unit mesin vacuum press, 500 plastik kemasan kosong, satu unit mobilToyota Avanza BK 1094 AAM, serta enam unit ponsel.
Lokasi kedua berada diHotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru. Polisi mengamankan CSA (48),warga Langkat, yang diduga sebagai pengendali distribusi logistik jaringan.Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel dan sejumlah dokumenkomunikasi digital.
Tempat kejadian ketigaberada di parkiran Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Di lokasiini, petugas menemukan mobil Mitsubishi Xpander BK 1302 ZV yang menyimpan 33bungkus sabu seberat 33 kilogram.
Penangkapan keempatberlangsung di Pelabuhan Merak, Banten. Dua kurir berinisial S (41) dan A (46)diamankan bersama 28 bungkus sabu seberat 28 kilogram serta empat unit ponsel.
Secara keseluruhan,petugas menyita 100 bungkus sabu dengan berat total 100 kilogram, dua unitmobil, satu mesin vacuum press, ratusan plastik kemasan kopi, serta sejumlahalat komunikasi.
Calvijn menjelaskan,jaringan peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana berinisial MN yangsaat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.
"Kami masih melakukanpengembangan dan pendalaman terhadap jaringan ini, yang diduga merupakan bagiandari sindikat narkotika lintas provinsi bahkan internasional," ujar Calvijn.