Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisialMK, 20 tahun, warga Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, yang didugamemiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Lingkungan II amalKelurahan Belarakyat, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, pada Senin,(5/5/2025).
Dari tersangka, polisi menyita satu paket berisi serbukputih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram. Kasat Res Narkoba PolresLangkat, AKP Rudi Sahputra menjelaskan bahwa penangkapan MK berawal darilaporan masyarakat.
"Kami menerima informasi tentang seorang pria yang didugamembawa sabu di Lingkungan II amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan KualaKabupaten Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasilmengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar AKP Rudi, Kamis(8/5/2025).
Saat akan ditangkap, MK berusaha menghilangkan barang buktidengan membuang paket sabu ke jalan. Namun polisi segeramengamankan barang bukti serta tersangka di lokasi kejadian.
"Setelah diamankan, MK langsung dibawa ke Mapolres Langkatuntuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positifmenggunakan narkotika. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratoriumuntuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Akp Rudi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinanjaringan peredaran narkotika yang lebih luas.