Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 29 KilogramNarkoba jenis Sabu dan 39.000 butir pil Ekstasi dituntut hukuman pidana matioleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (8/5/2025).
"Meminta Majelis Hakim agarmenjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing pidanamati," tuntut JPU Isti Risa Sunia Yazir.
Menurut JPU, kedua terdakwa yakniMuhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, danterdakwa Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kota Tanjung Balaiterbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadiperantara jual beli Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 Gram.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer," jelasnya.
JPU juga menyebutkan hal memberatkanperbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas Narkoba,dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. "Sedangkan halmeringankan tidak ditemukan," sebut JPU Isti.
Setelah mendengarkan tuntutan, MajelisHakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan kemudian menunda persidangan yangselanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan atauPledoi dari kedua terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis(15/5/2025) dengan agenda Pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,"ujar Hakim Cipto.
JPU Isti dalam surat dakwaanmenyebutkan, kasus bermula, Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerimatelepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa Narkotika.
"Syawaludin mengatakan nantinyaterdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan Narkoba yang akandiantar ke lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwaKiki kemudian menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telahsampai di lokasi dengan membawa satu karung dan empat tas berisi Narkoba jenis Sabu-Sabudan pil Ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitarkawasan CBD Polonia, Medan. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang,pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut danmenangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki melarikandiri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Brio, namun petugas akhirnya menangkapterdakwa Kiki di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadapmobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barangbukti Sabu-Sabu seberat 29 Kilogram dan 39.000 butir Ekstasi dengan berat15.358 Gram.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwabeserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untukpemeriksaan lebih lanjut," jelas JPU Isti dalam dakwaan. (**)