Kitakini.news -Personel Unit Reskrim PolsekSalapian, Polres Langkat, meringkus seorang oknum guru honorer, saat sedangmengkonsumsi Narkoba di dalam gubuk areal kebun Sawit, di Lorong 0 Dusun VIIKarang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Selasa(6/5/2025) sore.
Selain mengamankan tersangka Yus(29) guru honor, warga Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, KecamatanKutambaru, Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti 3 plastik klipbening ukuran kecil yang didalamnya berisi Sabu, 1 plastik bening ukuran kecilkosong, bong, 2 mancis, kaca pirex dan dompet Coklat.
"Penangkapan terhadap tersangkaberkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak 3paket/plastik klip dengan berat 0,68 Gram," ujar Kapolsek Salapian IptuM.K. Bima Prakasa, Kamis (8/5/2025).
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubukdi kawasan areal kebun Sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai Narkobaoleh seorang pria.
"Kita menerima dari masyarakatbahwa di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, KecamatanKutambaru, tepatnya disebuah gubuk di kawasan kebun Sawit, sering dijadikansebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," ungkapKapolsek.
Atas Informasi tersebut selanjutnya,Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi untukmelakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Siang itu juga, personel UnitReskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim menindaklanjuti hal tersebut yangkemudian berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,"beber AKP Bima.
Setibanya di TKP sekira pukul 16.15WIB, sambung Kapolsek, tim langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun Sawit yangmendapati ada seorang pria sedang duduk menggunakan/mengkonsumsi Sabu, kemudianpetugas mengamankannya.
"Di TKP, petugas melakukanpenggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu yangterletak di atas meja disamping pelaku duduk pada saat sedang menggunakan Narkoba,"bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku,sambung Kapolsek, barang tersebut memang miliknya yang dibelinya dari seseorangyakni WD (nama panggilan) di Sogong Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru.
"Tersangka mengakui barang tersebutmemang miliknya untuk digunakan sendiri dan dibelinya dari WD yang beralamat diSogong Desa Namotongan, Kecamatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsungdibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkatuntuk di proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (**)