Kitakini.news -Terbukti membunuh pemilik kos diJalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, seoranglansia bernama Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) dihukum 11 tahunpenjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menyatakan bahwaterdakwa yang merupakan warga asal Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu,Kecamatan Medan Perjuangan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPsebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 11 tahun," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution dalansidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2025).
Menurut majelis hakim, hal yangmemberatkan ialah perbuatan terdakwa Abun mengakibatkan keluarga korbankehilangan orang yang disayanginya, meresahkan masyarakat dan terdakwa jugasudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, terdakwabersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Terdakwamengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak melakukanperbuatan melawan hukum," ujar hakim.
Mendengar vonis hukuman tersebut,terdakwa Abun sempat mengangkat tangan dan meminta hukumannya diringankan."Boleh dikurangi lagi, Pak?," tanya terdakwa memohon.
Permintaan itu langsung diresponmajelis hakim meskipun menolak permohonan tersebut. "Sudah diputus, ya.Saudara sekarang pikir-pikir saja," tegas hakim Hadi.
Terdakwa Abun pun kemudian denganberat hati lali mengatakan bahwa menerima putusan hukum tersebut. "Sayaterima, Pak," katanya. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakanpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, korbanpemilik kos, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul07.20 WIB lalu. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) siang hari, terdakwa Abunmeminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yangdigadaikan.
Namun, saat itu Netty mengaku tidakada uang dan keesokan harinya tepatnya pada, Rabu (23/10/2024) sekira pukul07.00 WIB, terdakwa menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.
Selanjutnya, terdakwa mendatangiNetty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Nettymengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa langsung mengancam Netty dengansebilah pisau.
Merasa terancam, Netty mencobamelindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan terdakwa dengan tangankiri hingga tangannya terluka. Setelah itu, Netty berteriak karenakesakitan.
Karena jeritan Netty, terdakwa yangpanik pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty hingga terjatuh dengan tubuhbersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia. Melihat itu, terdakwa langsungmeninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. (**)