Kitakini.news - SatreskrimPolres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), tak menunggu waktu lamalangsung menangkap terduga pelaku cabul.
Pelakudiketahui berinisial AW (21) ini ditangkap padaKamis (8/5/2025) malamsekira Pukul 21.30 WIB di rumahnya, Kota Padangsidimpuan.
Pemilikusaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengannomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
KapolresPadangsidimpuan, melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kenborn Sinagamengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Setelahdilakukan penyelidikan, keterangan terduga pelaku dan pelapor sama," ujarnyakepada wartawan.
Diamenjelaskan, peristiwa tidak terpuji itu terjadi ketika anak pelapor yang masihberusia 6 tahun mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan untuk mengisiulang voucher wifi. Namun, AW malah menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah.
"Jadiawalnya, korban ini disuruh orangtuanya mengisi ulang voucher ke warungterlapor," ujar Kasi Humas.
Diamengatakan, berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, korban menangispulang ke rumahnya karena alat vitalnya sakit. Merasa ada yang aneh, orangtuakorban langsung menanyakan apa yang sudah terjadi.
"Korbanmengaku bahwa dia sudah dicabuli oleh AW yang merupakan tetangga mereka," ungkapKenborn.
Takterima dengan tindakan pelaku, pelapor mendatangi Mapolres Padangsidimpuan diJalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatananya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHP.
"Ancamanhukumannya 5 hingga paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar," jelas Kasi Humas.