Kitakini.news - Dugaanketerlibatan lima terdakwa menerima gratifikasi dari penerimaan seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, mulai terkuaksetelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mochammad Ukayatmemeriksa dekapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa mantan KadisdikLangkat Syaiful Abdi, dkk, Kamis (8/5/2025).
Kelimaterdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten LangkatSaiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat EkaSyahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) AlekSander, serta dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
JaksaPenuntut Umum (JPU) Tri Handayani menghadirkan 8 orang saksi selaku pesertaseleksi PPPK Langkat 2023 yakni Sulis, Lusiana Lubis, Herliza Rangkuti,Nurlitasri, Siti Salimah, Naina, Sigit dan Sundari. Dari delapan saksi yangdihadirkan Jaksa, hanya tiga orang lulus, sedangkan luma orang guru honorerlainnya tidak lulus.
"Sayasudah setor kepada pak Awaluddin selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 60 juta agarsaya diterima," ujar Sulis mengawali kesaksiannya di hadapan majelishakim.
MenurutSulis, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Awaluddin di sebuah warungdekat rumahnya. Setelah seleksi, Sulis dinyatakan lulus dengan nilai CAT diatas500
Halyang sama juga dikemukakan Herliza Rangkuti dan Sundari yang dinyatakan lulussetelah memberi uang Rp60 juta. Berbeda dengan lima saksi lainnya, merekadinyatakan tidak lulus seleksi meski sudah menyetor Rp 60- 65 juta.
"Sayatidak lulus walaupun udah bayar Rp 65 juta " ujar Nurlitasari. Namun uangtersebut diakuinya dikembalikan terdakwa Awaluddin setelah dua hari pengumumanseleksi PPPK
Empatsaksi lainnya yang tidak lulus mengaku uangnya dikembalikan Awaluddin."Uang kami dikembalikan karena kami tidak lulus seleksi," ujarmereka.
Saatdikonfrontir kepada terdakwa Awaluddin, terdakwa tidak membantah keterangandelapan saksi tersebut. "ya benar pak hakim," ujar Awaluddindidampingi PH nya.
SebelumnyaJaksa Tri Handayani dari Kejati Sumut dalam surat dakwaannya menjerat kelimaterdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Diketahui,saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepadaterdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.
Atasinstruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsihselaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi. Setelah pesertadikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarifdari permintaan Kadis Rp 40 juta/ peserta menjadi Rp 60-65 juta.
Kemudianterdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilaipeserta seleksi PPPK Langkat.