Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Azzaren - Jumat, 09 Mei 2025 19:00 WIB
Teks foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kalau R dan NH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Azzareen)

Kitakini.news - Polrestabes Medanberhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melaluiojek online di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang yang diamankanmerupakan kakak beradik yang diduga melakukan hubungan inses.

Keduanya adalah NH(21) dan R (24). Keduanya diduga sebagai pihak yang memesan ojek online untukmengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.

NH dan R ditangkap disebuah rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Mayat bayi yangdikirim melalui aplikasi ojek online ini diduga hasil dari hubungan inses kakakberadik. R diduga ayah dari bayi tersebut dan NH merupakan ibu bayi itu.

Kapolrestabes MedanKombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tesDNA untuk memastikan adanya dugaan hubungan inses antara kedua pelaku tersebut.

"Untuk hasilhubungan sedarah atau inses masih nunggu hasil DNA keduanya," kata Gidionsaat konperensi pers pengungkapan mayat bayi yang dikirm melalui ojol, Jumat(9/5/2025). Sementara itu, ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu padaUndang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.

Disebutkan kalau NHmelahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. NH disarankan agar membawabayi yang lahir prematur ke RSUD Pirngadi. Hal itu tak dilakukannya karena takmemiliki data-data keluarga dan dia membawa kembali bayinya ke rumah.

Namun bayi laki lakitersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pada8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke HotelAbadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotelmemesan ojol.

Pasangan tersebutmenyerahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian.Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain dan dikirim lewat Gosend yangditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi.

Pengemudi gojekbernama Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid yang dituju.Yusuf mencoba menghubungi nomor penerima paket itu, namun karena tidak adajawaban panggilan, lantas Yusuf mengecek isi paket Gosend itu. Alangkahterkejutnya ia saat mengetahui paket itu berisi bayi yang telah meninggaldunia.

Penemuan itu pun langsung dilaporkanke polisi dan selanjutnya kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat initelah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Makanya kalauada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadapbayitersebut baikitu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehinggabayimeninggal akandikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Kompolnas RI Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Winda Lorenza Gowasa

Hukum & Kriminal

Penumpang Bus Medan-Aceh Bawa 480 Gram Sabu dalam Tas Rahasia

Hukum & Kriminal

Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya

Hukum & Kriminal

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Hukum & Kriminal

PHK-SU Sebut Kapolrestabes Medan Perlu Dievaluasi