Polres Madina Tangkap 5 Pria Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

Efendi Jambak - Minggu, 11 Mei 2025 13:18 WIB
Teks foto : Tiga terduga pelaku yang terjerat hukum berada di Mapolres Madina. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) PolresMandailingnatal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba jenis ganjadan sabu di dua lokasi dan waktu berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V DesaSihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personelPolsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH (48) dan RAA(29).

Petugas mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RHsebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabuseberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 Ribu.

TKP kedua di Aekmata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa(6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumahtersangka TH (49).

Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turutdiamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjarpagur, Kelurahan Panyabungan III,dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paketsabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tanganRH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uangtunai Rp750 Ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi HumasIptu Bagus Seto mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasannarkoba di wilayah hukumnya.

Sebab kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksiPresiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowountuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hinggaPolsek.

"Komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran gelapnarkoba di wilayah hukum terus dilakukan dengan berkordinasi bersamamasyarakat. Terima kasih atas informasi yang diberikan ini, semoga ke depanpelaku narkoba di Madina semakin berkurang," kata Bagus Seto kepadawartawan, Sabtu (10/5/2025).

Bagus Seto menjelaskan, 3 orang pelaku narkoba yang diamankan tersebuttelah menjalani proses hukum di Polres Madina. 2 orang menjalani rehabilitasiakibat tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya positif tes urine narkoba.

Yang menjalani rehabilitasi adalah RAA dari Sihepeng, dan MSwarga Sipolu-polu yang diamankan di Aek Mata, Panyabungan III.

"RH dari Sihepeng, serta TH dan RH dari KecamatanPanyabungan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketigatersangka cukup barang bukti untuk dilanjutkan proses hukum sampai kepersidangan. Sementara RAA dan MS dilakukan rehabilitasi oleh BNNKMadina," jelas Bagus Seto.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satres narkoba PolresMadina memper sangka kan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum PadillaHarahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukanPolres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktifmelaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankanpara pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubutukko

Hukum & Kriminal

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Hukum & Kriminal

Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan

Hukum & Kriminal

Polres Madina Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencabulan di Kecamatan Kotanopan

Hukum & Kriminal

Polres Madina Temukan Ladang Ganja 6 Hektare di Tor Shite